Selasa, 28 Oktober 2008

Pernikahan dan Syekh Puji

Menikah adalah salah satu sunah Rasul yang patut kita ikuti sebagai orang Islam. Dengan menikah kita dikatakan telah menjalankan separuh agama. Menikah adalah salah bentuk unik ajaran Islam yang mengandung dua sisi sekaligus, duniawi dan ukhrawi, kepuasan jasmani dan kepuasan rohani; aspek individu dan aspek sosial.
Dalam pernikahan, seorang Islam menjalankan tugas-tugas duniawi dan juga tugas ukhrawi. Tugas duniawi adalah seperti bekerja mencari nafkah. Tugas ukhrawi misalnya membimbing keluarga agar bertakwa kepada Allah. Kepuasan jasmani adalah dengan berhubungan badan dan kepuasan rohani adalah dengan memperoleh kasih sayang dari pasangan masing-masing. Aspek individu adalah bahwa menikah adalah pilihan bebas seseorang namun sekaligus juga mengandung aspek sosial bahwa menikah berarti menjalin tali persaudaraan dengan banyak orang.
Menikah tidak boleh dianggap persoalan remeh-temeh kemudian seseorang bisa seenaknya menikah tanpa melihat syarat dan rukun. Menikah yang dilakukan dengan tidak memperhatikan syarat dan rukun hanya akan menjadikan pernikahan yang tidak sah dan pasangan yang melakukannya terjerembab dalam perbuatan zina.
Dalam undang-undang pernikahan No. 1 Tahun 1974, sudah diatur sedemikian rupa agar pernikahan betul-betul mencapai tujuannya, membina keluarga kekal yang sakinah mawaddah wa rahmah. Karena itulah, berbagai persyaratan pun dirumuskan agar bisa ditaati oleh rakyat.
Menikah dengan orang yang masih memiliki hubungan darah, misalnya antara paman dengan keponakan, adalah pernikahan terlarang yang jelas-jelas ditegaskan dalam Alquran. Seorang paman, baik berasal dari pihak ibu maupun ayah si calon istri, adalah terlarang untuk menikahi keponakannya Jika pernikahan seperti ini tetap dilakukan, maka pernikahan itu tidaklah ada artinya di mata hukum. Sama saja tidak menikah.
Begitu pula ketika menikah tanpa wali, maka pernikahan tersebut adalah batal demi hukum. Terlepas bahwa Imam Hanafi membolehkan nikah tanpa wali, namun hasil ijtihad para ulama Indonesia yang tertuang dalam bentuk Undang-undang Pernikahan No. Tahun 1974, jelas menyatakan bahwa pernikahan harus menggunakan wali. Hal ini semakin mempertegas bahwa pernikahan tidak hanya melibatkan antara sang suami dan sang istri semata. Tapi, juga orang lain seperti wali dan dua orang saksi.
Pernikahan yang dilakukan oleh orang yang masih di bawah umur, seperti yang terjadi pada kasus Syekh Puji di Semarang, baru-baru ini, merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap undang-undang perkawinan yang berlaku di negeri ini. Hal itu juga merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan orang tua yang memanfaatkan kepolosan sang anak.
Pernikahan dini mempunyai resiko terjadinya perceraian karena ketidakmatangan dan ketidaksiapan mental mereka yang menikah. Jika pernikahan kemungkinan besar hanya akan menimbulkan ketidakbahagiaan dan perceraian, tentu hal itu harus dicegah agar jangan sampai terjadi. Hal inilah yang mendasari mengapa undang-undang perkawinan menetapkan bahwa umur minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun dan lelaki 19 tahun.
Syekh Puji berlindung di balik pemahamannya tentang syariat yang menurutnya membolehkan menikahi anak perempuan yang masih kecil. Hal itu juga karena Nabi Muhammad sendiri menikahi Siti Aisyah ketika ia masih berumur 7 tahun. Namun pemahaman tersebut adalah sesuatu yang tidak fair. Hal itu sama saja dengan menganggap bahwa kebudayaan Arab 14 abad yang lalu saat Nabi Muhammad hidup adalah sama dengan kebudayaan modern saat ini.
Saat itu, pernikahan dengan anak perempuan seusia Siti Aisyah adalah sesuatu yang sangat lumrah, bukan sesuatu yang aneh. Tak ada sekolah formal seperti saat sekarang yang membuat anak-anak perempuan bisa menghabiskan masa kecilnya di sekolah. Tidak usah jauh-jauh, pada zaman penjajahan saja, ketika pendidikan adalah sesuatu yang mewah dan hanya diperuntukkan untuk orang-orang kaya, saat itu banyak perempuan yang menikah di usia 13-15 tahun. Karena itulah, adalah sangat naif jika menyamaratakan kebudayaan Arab 14 abad silam dengan kebudayaan modern saat ini.
Karena termasuk ibadah yang mempunyai nilai sakral, pernikahan pun tidak boleh dilakukan untuk tujuan main-main. Ketika memutuskan untuk menikah, maka tujuannya adalah untuk membina keluarga yang kekal, bukan untuk membangun keluarga yang hanya akan bercerai dalam jangka waktu pendek. Untuk itulah, persiapan mental, spiritual, dan material, harus betul-betul dimiliki oleh orang yang hendak menikah.
Banyak kasus di masyarakat kita yang terjadi. Pernikahan dilakukan hanya untuk menutupi malu karena si perempuan sudah hamil lebih dulu. Padahal saat itu, sang pengantin masih dalam usia dini. Tak ayal, kebanyakan pernikahan dilakukan di usia dini hanya akan berakhir dengan perceraian. Saat itulah, hubungan keluarga pun menjadi retak. Luka di hati yang ditimbulkan pun tidak mudah untuk diobati. Jika anak lahir, anak pun menjadi korban. Hal inilah yang harus betul-betul diperhatikan jika memang kita hendak menikahkan anak kita.
Pergaulan bebas anak memang berisiko besar terjadinya kehamilan di luar nikah yang akhirnya memaksa terjadinya pernikahan dini. Untuk itulah, pendidikan nilai-nilai agama dan pengawasan terhadap pergaulan anak merupakan hal yang mutlak diperhatikan oleh orang tua yang masih menghendaki anaknya selamat di dunia dan akhirat. Jangan sampai anak-anak kita terperosok ke dalam hubungan seksual di luar nikah.
Hubungan seksual dalam Islam adalah sesuatu sakral, suci, dan bagian dari ibadah. Karena itulah, ada etika yang harus dilakukan bagi setiap orang yang hendak melakukannya. Hubungan seksual hanya dilakukan oleh dua orang yang saling mencintai dalam lembaga pernikahan yang sah. Hubungan seksual tidaklah dipahami hanya sebagai kebutuhan biologis layaknya buang air kecil. Namun ia harus dipahami lebih tinggi dan mulia daripada sekedar pemahaman seperti itu. Hubungan seksual dalam Islam juga bertujuan sebagai media mencurahkan rasa kasih sayang kepada pasangan masing-masing. Karena itulah, saat hubungan seksual selesai dilakukan, ada perasaan kasih sayang yang semakin erat mengikat antara keduanya.
Baca selanjutnya..

Jumat, 24 Oktober 2008

Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)

Tiga hari ini, saya mengikuti kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kabupaten Indramayu yang ke-41 sebagai official. Banyak hal yang kulihat dan kurasakan. Ternyata acara tingkat kabupaten itu, tidak layak dikatakan sebagai lomba tingkat kabupaten tapi tingkat Jawa Barat dan Banten. Para peserta datang dari berbagai penjuru dari daerah di Jawa Barat dan Banten. Para peserta dari luar Indramayu itu merupakan para jawara yang sebagian sudah malang melintang di MTQ tingkat nasional.
Apa yang kemudian terjadi? Tak ayal, para peserta lokal Indramayu yang tidak memiliki pengalaman bertanding, pasti tersingkir oleh para jawara dari luar Indramayu itu. Pada gilirannya, fenomena peserta pesanan dari luar itu menimbulkan suasana bertanding yang tidak sehat. Siapa yang berani membayar besar dan mau mengeluarkan modal banyak, merekalah yang akan menyabet banyak medali. Kecamatan yang tidak berani mengeluarkan modal, jangan berharap bisa menyabet banyak medali.
Hal ini mestinya menjadi perhatian para pemerhati dunia MTQ di Indramayu. Betatapun fenomena peserta dari luar itu sudah tidak sehat lagi. Menurut pengamatan saya, hampir 50 % lebih para peserta itu dari luar Indramayu. Hal ini akan membunuh potensi lokal. Di samping itu, pembinaan MTQ dari pihak Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) juga terlihat tidak berjalan dengan baik. Jika berjalan dengan baik, tentu potensi-potensi lokal yang selama ini sudah terlihat bisa dibina dengan baik.
Indramayu sendiri sebenarnya banyak memiliki mantan jawara MTQ di tingkat provinsi maupun nasional. Sayang sekali, pembinaan memang belum berjalan. Meskipun sebenarnya Bupati Yance sendiri memiliki komitmen untuk mengembangkan potensi lokal. Bahkan konon LPTQ Indramayu sudah diberi dana besar oleh pihak Pemkab Indraayu untuk melakukan pembinaan. Sayang sekali, LPTQ tak lebih dari sebuah organisasi yang kerjanya hanya pada saat MTQ berlangsung saja. Kegiatan pembinaan tidak berjalan dengan baik, atau malah tidak berjalan sama sekali.
Semoga hal ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terkait. Indramayu mestinya bisa berbicara banyak di tingkat provinsi bahkan nasional, jika pembinaan potensi lokal berjalan dengan baik. Kalau perlu, para pelatih didatangkan dari luar Indramayu untuk memperkuat para pelatih yang sudah ada. Wallahu a'lam.
Baca selanjutnya..

Selasa, 14 Oktober 2008

Ada Apa denganmu, Indramayu?

Setelah hampir sepuluh tahun tinggal di Indramayu, saya semakin menyadari betapa uniknya kota mangga tersebut. Betapa tidak, banyak kontradiksi yang saya lihat di depan mata. Dan anehnya, semua kontradiksi berjalan seiring di tengah masyarakat seolah tanpa masalah. Orang-orang seolah membiarkan begitu saja betapa banyak problem sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Apakah ini yang dinamakan gejala, meminjam istilah Erich Fromm, masyarakat yang sakit? Mungkin juga.
Di kota Indramayu, perda tentang anti miras sudah disahkan sejak bertahun-tahun yang lalu. Tapi apa lacur yang terjadi? Sepuluh orang lebih mati sia-sia karena berpesta ria di malam Hari Raya Idul Fitri dan seusai shalat Id! Sungguh ironis! Sebelumnya, di bulan Ramadhan, ketika orang-orang (Islam) mestinya mendekatkan diri kepada Tuhan dan memperbanyak ibadah, 21 orang lebih tewas mengenaskan karena, lagi-lagi, pesta miras. Ada apa denganmu, Indramayu?
Ada lagi kontradiksi yang menyesakkan dada. Di Indramayu, banyak para santri yang belajar di berbagai pesantren, baik di Jawa Timur, maupun di daerah-daerah lain. Di Indramayu sendiri, hampir setiap kecamatan ada pesantren. Hampir setiap desa ada Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dan Taman Pendidikan Alquran (TPA). Bahkan para penghafal Alquran (hafiz/hafizah) juga lumayan banyak. Lulusan Al-Azhar Kairo juga tidak sedikit jumlahnya. Pemerintah Kabupaten Indramayu juga mewajibkan untuk mengenakan jilbab kepada para karyawan perempuan yang beragama Islam di seluruh instansi pemerintahan dan juga kepada para siswi beragama Islam.
Namun yang terjadi di tengah masyarakat, tingkat prostitusi dan traficking cukup tinggi. Jika ada anak gadis seusia anak SMP atau SMA dan memiliki para lumayan serta berasal dari keluarga miskin, maka jangan harap anak itu lepas dari pantauan para kaki tangan mucikari yang siap menjual mereka ke Jakarta, Batam, atau di Indramayu saja. Orang tua pun dengan sadar menjual anak-anak gadis mereka untuk membantu perekonomian keluarga. Memang sangat mudah untuk mendeteksi seorang perempuan Indramayu apakah ia seorang perempuan “nakal” atau bukan. Lihat saja penampilannya. Jika ia berpenampilan seksi bergaya bak artis ibukota, berdandan menor, dan berkeliaran di malam hari, maka kemungkinan besar ia adalah perempuan "nakal!"
Ada sebuah cerita tragis yang terjadi di Amis, salah satu desa di Indramayu. Alkisah, ada seorang ayah yang nekad menjual tanah berikut rumah yang ia tempati. Tak ayal ia pun tak punya tanah dan rumah lagi. Hal itu ia lakukan guna memperoleh modal demi mempercantik dan merubah penampilan kedua anaknya. Setelah kedua anak berpenampilan cantik laksana artis sinetron, keduanya pun dipekerjakan sebagai pelacur kelas tinggi di Jakarta. Setelah menjadi pelacur kelas atas, keduanya mengirimkan uang secara rutin kepada sang ayah yang sudah bercerai dengan istri yang juga mantan seorang pelacur. Tidak hanya uang, keduanya pun membangun rumah megah berarsitektur modern yang menjadi rumah paling bagus di Amis saat itu.
Namun Tuhan memang tidak tidur. Ketika sekitar dua tahun lalu terjadi bencana angin puting beliung di desa tersebut, rumah nan megah itu pun luluh lantak tak bersisa. Kedua anaknya lantas berhenti dari profesi sebagai PSK dan menikah. Menyadari pasokan uang dari sang anak terhenti karena berhenti dari pekerjaan sebagai PSK, sang ayah marah besar dan seolah menganggap kedua anaknya itu sebagai anak durhaka yang tidak patuh kepada orang tua.
Di Indramayu, adalah sangat biasa jika anak gadis berumur 17-20 tahun menikah. Ya, pernikahan dini. Dan apa yang terjadi kemudian dengan pernikahan mereka. Kebanyakan pernikahan itu berujung dengan perceraian. Sebagai seorang petugas pencatat nikah yang tiap hari bergelut tentang pernikahan, saya tahu persis tentang hal itu. Pernikahan bagi para pengantin muda itu, tampaknya tak lebih dari sekedar warming up untuk kelak menikah lagi dua atau tiga kali. Atau juga pernikahan itu tak lebih dari sekedar untuk menutup malu keluarga karena sang gadis telah hamil di luar nikah.
Mungkin ada sesuatu yang salah yang harus dibenahi di masyarakat Indramayu. Sepanjang pengamatan saya, memang budaya hura-hura sangat kental di Indramayu. Seorang tukang ojek atau tukang becak bahkan rela menghutang ke sana kemari untuk mengadakan acara khitanan anaknya. Acara itu pun digelar besar-besar dengan mengundang organ tunggal atau sandiwara di siang hingga malam hari. Sebelumnya sang anak yang dikhitan juga diarak menggunakan acara Singa Depok yang diiringi dengan dangdut tarling. Orang-orang pun, muda tua, laki-laki dan perempuan, dengan berjoget ria sembari mabuk di belakang arak-arakan Singa Depok. Ketika organ tunggal dilangsungkan, sang tuan rumah juga menyediakan berkrat-krat minuman keras untuk pemuda-pemudi bermabuk ria saat penyanyi tarling beraksi di atas panggung.
Berbagai persoalan sosial semestinya menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Indramayu dan juga seluruh elemen masyarakat yang ada. Sudah sepatutnya ada rekayasa sosial sedemikian rupa agar berbagai persoalan tersebut bisa diminimalisir juga tidak bisa dihilangkan sama sekali. Kelak ketika pilkada bupati mendatang, tampaknya harus ada kontrak politik agar jika calon bupati terpilih harus berani mengatasi berbagai persoalan tersebut. Ya, tidak hanya berupaya mengumpulkan pundi-pundi uang untuk mengembalikan ongkos pilkada.
Baca selanjutnya..

Rabu, 08 Oktober 2008

Membela RUU Pornografi

Sungguh menarik untuk mencermati kontroversi Rancangan Undang-Undang Pornografi. Kita bisa melihat betapa masyarakat terbelah menjadi kubu yang pro dan kontra. Dari kedua kubu tersebut, kita melihat unsur masyarakat mana saja yang mendukung dan menolak. Kita bisa melihat bahwa kubu yang pro mayoritas terdiri dari organisasi-organisasi sosial dan politik yang berbau Islam, seperti NU, MUI, Muhammadiyah, dan lain-lain. Dengan kata lain, orang-orang Islam yang merindukan tegaknya moralitas yang menjunjung tinggi kesopanan dan tata susila, mendukung RUU tersebut. Sedangkan kubu kontra adalah organisasi sosial dan politik yang sekuler dan non muslim, seperti PDS, PDIP, LBH Apik, Islam Liberal, dan lain-lain. Bisa dikatakan pula, kubu yang kontra adalah mereka yang tidak menyukai adanya undang-undang yang mengandung unsur-unsur hukum Islam serta tidak menyukai kebebasan berekspresi a la Barat diatur sedemikian rupa oleh undang-undang.

Mengancam disintegrasi bangsa?
Alasan tersebut merupakan alasan yang sangat dibuat-buat. Mari kita lihat dengan jernih dari RUU Pornografi tersebut. Bagi saya, tidak ada satu pun pasal atau ayat yang berpotensi untuk menimbulkan disintegrasi bangsa. Sungguh tidak masuk akal mengaitkan persoalan pelarangan pornografi dengan disintegrasi. Tidak nyambung! Dan jika penolakan RUU Pornografi disertai dengan ancaman untuk memisahkan diri dari kesatuan RI, maka hal itu sudah masuk wilayah subversi. Jika sudah masuk wilayah subversi, maka para pelakunya tentu bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ancaman tersebut menunjukkan betapa para penolak itu masih kekanak-kanakan dan belum dewasa dalam bernegara.

Kriminilasasi perempuan?
Perempuan sebagaimana juga lelaki bukanlah pelaku kriminal selama dia tidak melakukan tindakan kriminal. Lantas di mana letak kriminalisasinya? Jika seseorang perempuan maupun lelaki, melakukan suatu tindakan yang termasuk kategori kriminal, misalnya, melakukan tarian telanjang di pasar, maka adalah masuk akal jika ia dikenai hukuman. Dengan demikian, yang perlu diperhatikan adalah tindakannya, bukan diri atau tubuhnya.
Ketika undang-undang mengatur agar seorang perempuan tidak boleh memperlihatkan di ruang publik bagian-bagian tubuhnya yang vital, maka bagiku hal itu bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap perempuan. Tetapi justru undang-undang tersebut mengatur agar para perempuan, termasuk juga lelaki, menghormati dirinya dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Larangan tersebut justru agar para perempuan menyadari bahwa betapapun tubuh seseorang, laki-laki atau perempuan, tidak selamanya mutlak milik dirinya yang bisa diperlakukan seenaknya. Jika saya memiliki pisau, maka tidak berarti saya dengan bebas menggunakannya seenak saya sendiri. Saya tentu tidak boleh menggunakannya untuk membunuh seseorang. Demikian pula dengan halnya dengan tubuh seseorang.
Pelarangan terhadap eksploitasi tubuh justru adalah sebuah upaya penghormatan terhadap manusia, baik perempuan maupun laki-laki. Adalah tindakan yang sangat tidak menghargai keberadaan sebagai manusia, jika seseorang bisa dengan bebas mempertontonkan tubuhnya tanpa sehelai benang pun di muka publik. Apa bedanya manusia dengan seekor kambing yang tidak berpakaian di tanah lapang jika manusia juga boleh bertelanjang ria di ruang publik?!

Diskriminasi perempuan?
Menganggap bahwa payudara perempuan adalah lebih merangsang daripada payudara laki-laki bukanlah berarti sebuah diskriminasi terhadap perempuan. Namun, hal itu adalah sebuah pengakuan yang jujur bahwa tubuh perempuan memang berbeda dengan tubuh laki-laki. Tidak hanya bagi laki-laki yang berpikiran normal, bahkan bagi perempuan pun, penampilan seorang perempuan yang mempertontonkan payudaranya di muka umum bisa menimbulkan rasa risih dan rangsangan. Dengan demikian, tudingan diskriminasi terhadap perempuan adalah sebuah tudingan yang mengada-ada. Mungkin tudingan itu sebenarnya hanya pantas dikeluarkan oleh orang-orang yang menganut paham nudisme.

Pengekangan kebebasan berekspresi?
Kebebasan berekspresi tidak lama sama dengan kebebasan untuk mengekspresikan ketelanjangan dan pornografi. Kebebasan berekspresi tidaklah berarti kebebasan tanpa batas. Betapapun, masyarakat memerlukan aturan atau undang-undang yang mengatur kebebasan anggota masyarakat. Hal itu karena jika kebebasan tidak diatur, maka akan timbul kekacauan di tengah masyarakat. Jika kran kebebasan dibuka seluas-luasnya, maka atas nama kebebasan berekspresi orang bisa mengadakan pertunjukan tari telanjang di lapangan terbuka, misalnya. Mungkin ada yang bertanya: di mana letak kekacauannya? Kekacauan tidak selalu berbentuk fisik. Hancurnya norma-norma kesusilaan dan rasa malu di tengah masyarakat adalah salah satu bentuk kekacauan yang terjadi jika pornografi dibiarkan bebas tanpa batas atas nama kebebasan berekspresi.

Mengatur Distribusi Materi Pornografi?
Mengatur materi yang mengandung pornografi bukanlah solusi yang tepat untuk menanggulangi dampak negatif pornografi. Kita bisa belajar dari kasus Amerika. Di sana materi pornografi dibatasi sedemikian rupa. Majalah porno seperti Playboy dan Penthouse tidak dijual bebas di setiap toko. Di samping itu, majalah itu pun tidak ditampilkan secara terbuka di toko yang menjualnya. Hanya orang-orang yang betul dewasa yang boleh membelinya. Film juga diberi label X, XX, XXX untuk menunjukkan tingkat pornografinya. Orang yang di bawah umur tidak boleh menonton film-film yang telah diberi label X.
Namun apa yang terjadi dengan Amerika setelah terjadi pengaturan dan pembatasan materi pornografi? Berdasarkan laporan, di sana justru pemerkosaan justru terjadi hampir setiap menit. Pelecehan dan kekerasan seksual justru bertengger di tingkat yang tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Nah, mestinya hal itu menyadarkan kita semua bahwa mengatur distribusi materi pornografi tidaklah menjadi jaminan bahwa pornografi tidak menimbulkan ekses negatif.
Mengatur bahwa materi pornografi boleh diakses oleh orang dewasa adalah bukanlah solusi yang tepat. Betapapun, orang dewasa pun tidak bisa dijamin bahwa mereka tidak akan melakukan kekerasan seksual setelah mereka menikmati materi pornografi, baik berupa media cetak maupun elektronik. Sebagaimana yang juga terjadi di Indonesia, di tayangan-tayangan kriminalitas seperti Buser dan Patroli kita sering melihat kasus-kasus di mana orang-orang tua, bahkan kakek-kakek, yang justru melakukan pemerkosaan setelah mereka menonton VCD porno.
Karena itulah, pencegahan dampak negatif pornografi mestinya dengan melarang total distribusi materi-materi yang mengandung pornografi. Kalaupun toh ada pengecualian, hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam RUU Anti Pornografi, adalah hal-hal yang berkaitan dengan budaya dan kesenian, seperti budaya koteka di Papua dan pariwisata pantai di Bali.

Campur Tangan Negara terhadap Persoalan Privat?
Negara tentu saja tidak berhak mencampuri urusan privat warga negaranya. Karena jika negara berhak mengatur urusan privat warga negaranya, maka hal itu menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat. Kebebasan masyarakat akan sirna. Namun di mana letak ukuran urusan privat? Setiap orang yang bertelanjang dan berhubungan intim di kamarnya sendiri bersama pasangannya yang sah, tentu negara dan masyarakat tidak berhak untuk mencampuri atau melarangnya. Seseorang bisa membuat film tentang hubungan intimnya dengan pasangannya sendiri jika hal itu untuk konsumsi dirinya sendiri. Namun jika film itu sudah dipublikasikan, maka hal itu sudah masuk wilayah pidana. Hal itu bukanlah persoalan privat yang tidak bisa dimasuki oleh aparat negara.
Setiap perempuan juga berhak untuk berpakaian sesuai dengan yang dia inginkan. Namun ketika dia telah masuk sebuah institusi yang mengatur pakaian seragam tertentu, maka ia pun tidak bisa seenaknya berpakaian. Hal ini menunjukkan bahwa ketika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, masuk ke ranah publik, maka ia tidak lagi bebas untuk berpakaian sebagaimana yang dia inginkan. Namun jika ia berada di rumahnya sendiri, orang mau bertelanjang setiap hari pun, tidak akan ada polisi yang akan menangkapnya. Sebaliknya, ketika seorang perempuan jalan-jalan di pasar dengan membiarkan payudaranya melambai-lambai seperti nyanyian nyiur di pantai, tentu saja orang-orang akan menganggapnya gila. Aparat hukum berhak menangkapnya karena menimbulkan keresahan dan melanggar tata susila.

Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia?
Hak asasi yang mana yang dilanggar? RUU Pornografi tidaklah memberangus hak asasi seseorang. Yang diatur oleh rancangan undang-undang itu adalah bahwa tindakan seseorang yang mengandung unsur-unsur pornografi. Setiap orang berhak menggunakan hak asasinya selama tidak menimbulkan keresahan dan kekacauan di tengah masyarakat. Bagi saya, tidaklah dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia, jika negara melarang orang-orang untuk melakukan pertunjukan erotis yang mengeksploitasi seks. Hal itu karena perbuatan tersebut memang bisa menimbulkan rusaknya norma-norma dan tata susila di tengah masyarakat. Pertunjukan tari erotis (striptease) yang dilarang oleh undang-undang justru hendak menegaskan kehormatan perempuan. Betapapun, perempuan tidak boleh dieksploitasi oleh distribusi seks dan dijadikan hanya sebagai komoditas layaknya barang dagangan. Sungguh, adalah suatu pelecehan terhadap harkat dan martabat perempuan jika terjadi eksploitasi perempuan oleh industri seks dalam bentuk pertunjukan striptease, pemotretan model bugil, dan pembuatan film porno.

Pornografi Bukanlah Soal Moralitas Semata
Adalah naif jika pornografi hanya dianggap persoalan moralitas semata. Pornografi lebih merupakan kejahatan yang harus diatur dalam sebuah undang-undang. Adanya orang yang memerkosa setelah ia menonton VCD porno yang marak dijual di pinggir-pinggir jalan, bukanlah semata persoalan moralitas bahwa si pelaku adalah orang yang bermoral bejat. Pencegahan terjadinya dampak negatif dari pornografi tidak bisa diserahkan kepada pendidikan moral semata yang dilakukan oleh pihak keluarga.
RUU Pornografi tidaklah berpretensi untuk memperbaiki moral bangsa secara keseluruhan. Undang-undang tetaplah memiliki sesuai dengan fungsinya sebagai undang-undang. Persoalan bangsa tetap menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Memang diakui, dengan UU tersebut bukan berarti semua persoalan bangsa akan selesai.
Betapapun, persoalan korupsi, gizi buruk, busung lapar, pembalakan liar, perlindungan TKW, dan lain-lain, tetaplah persoalan bangsa yang juga diatasi. Tapi bukan berarti banyaknya persoalan itu menghilangkan urgensi masalah pornografi sehingga harus dibuat undang-undang. Ingat, Indonesia adalah surga pornografi kedua setelah Rusia. Hanya sekedar mengalihkan persoalan, dan bukannya memecahkan persoalan jika mempertanyakan mengapa negara harus repot-repot mengatur cara berpakaian seorang perempuan, seperti persoalan-persoalan lain seperti di atas masih banyak terjadi.
Karena itu pula, adalah logika berpikir yang sesat, jika mengatakan bahwa RUU APP harus ditolak, tapi di sisi lain juga menolak pornografi. Jika memang menolak pornografi, mestinya mendukung undang-undang yang berusaha memberantas pornografi tersebut. Kalaupun RUU Pornografi sekarang dianggap masih ada kelemahan, maka yang harus dilakukan adalah memperbaikinya, bukan justru menolaknya mentah-mentah. Adanya berbagai kelemahan, bukan berarti lantas harus menghilangkan substansi regulasinya.
Adalah aneh mengatakan bahwa kita tidak perlu adanya RUU APP karena undang-undang yang ada sudah mencukupi. Justru karena undang-undang yang ada tidak memadai, maka RUU Pornogarafi tersebut disusun. Selama ini definisi pornografi belum diungkapkan dengan jelas dalam undang-undang yang sudah ada, karena itulah RUU APP disusun dan dibuat definisi pornografi. Kalaupun toh definisi itu masih belum mencukupi, tentu bisa dirumuskan kembali, bukan dengan menolak mentah-mentah RUU APP. Karena penolakan itu berarti kita set back.
RUU Pornografi justru berusaha untuk melindungi perempuan dan anak-anak. Tindakan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh yang vital --yang dianggap tindakan pidana oleh RUU tersebut sehingga harus dihukum bagi orang yang melakukannya, laki-laki maupun perempuan,-- justru merupakan tindakan yang merendahkan martabat perempuan menjadi hanya sekedar komoditas dalam kancah kapitalisme.
Penanggulangan pornografi tidak bisa hanya dilakukan oleh masyarakat sendiri secara kultural. Pornografi telah menjadi kejahatan yang begitu dahsyat. Kita tidak bisa hanya berharap kepada orang tua masing-masing agar melindungi anaknya dari serbuan pornografi yang begitu meruyak.
Pemahaman orang yang berbeda terhadap obyek yang dianggap merangsang hasrat seksual, bukanlah berarti kita menganggap bahwa pornografi tidak bisa diatur dan dibuat undang-undangnya. Itu adalah logika berpikir yang meloncat. Meski berbeda-beda, masyarakat tetap membutuhkan kepastian hukum mana yang merangsang mana yang tidak.
Menentang RUU Pornografi dengan beralasan adanya kekhawatiran hilangnya budaya di Papua adalah sebuah alasan yang sulit dimengerti. Kita seolah hendak membiarkan saudara kita di Papua terus berada dalam keterbelakangan dan budaya primitif tak ubahnya di zaman batu. Betapa tidak kita seolah tidak boleh mengubah mereka yang masih banyak hanya mengenakan koteka, bertelanjang dada, menutup alat vital sekedarnya.
Menentang RUU Pornografi dengan menampilkan pertunjukan erotis di jalan-jalan adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab. Hal ini justru menunjukkan bahwa para penentang itu memang hendak membela kebebasan yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dengan moralitas dan tata krama, dan tidak peduli akibat perbuatan mereka terhadap anak-anak yang menonton pertunjukan mereka.
Baca selanjutnya..

Selasa, 07 Oktober 2008

KENIKMATAN DAN KEBAHAGIAAN

Khutbah Jum'at


الحمد لله الذي مُعِزِّ من أطاعه و اتقاه. و مُذِلِّ من خالف أمره و عصاه. و هادي من تَوَجَّهَ إليه وَ اسْتَهْدَاه. أحمده سبحانه و تعالى حمدا يملأ أرضه و سماه. أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له. و لا معبود بحقٍ سواه. شهادة أَدَّخِرُها ليوم لا ينفع فيه والدٌ ولدَه و لا و لدٌ أباه. وَ أَشْهَدُ أَنَّ سيدنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ الذي اصطفاه و اجتباه. اللهم صل و سلم على عبدك ز رسولك محمد و على اله و أصحابه و من نصره و اتبع هداه. أما بعد: فيا أيها الناس اتقوا الله تعالى فقد فاز من أطاعه و اتقاه. و خسر و خاب من كفر به و عصاه. و اعلموا أن التقوى هي الوقاية من عذاب النار. و انتهوا من الغفلات ة الإغترار. قال الله تعالى في القرآن الكريم: وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ اْلآخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ.

Hadirin sidang Jum'at yang dimuliakan Allah
Marilah kita senantiasa berupaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita sepanjang hayat masih dikandung badan. Hal itu karena hidup memang penuh cobaan dan ujian. Jika kita tidak terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan, maka mungkin kita akan terjerumus dalam godaan dan perangkap kehidupan dunia yang fana ini. Kehidupan merupakan ladang ujian yang dipersiapkan oleh Allah untuk melihat kualitas seorang. Allah berfirman:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ: الملك: 2)
Artinya: Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Mulk: 2)

Setiap orang tentu ingin memperoleh kebahagiaan, kesenangan, dan kenikmatan Mereka pun akhirnya menghabiskan waktu sepanjang hidup dalam upaya untuk memperoleh kebahagiaan dan kenikmatan. Dalam pencarian terhadap kesenangan dan kebahagiaan itulah, justru banyak orang yang gagal dan akhirnya diperbudak oleh hawa nafsu. Orang yang sangat menyukai minuman keras, misalnya, menghabiskan waktunya sehingga tak terlewat satu hari pun tanpa mabuk-mabukan. Setiap uang hasil jerih payahnya bekerja ia habiskan untuk membeli berbotol-botol minuman keras. Pada saat ia sudah dikuasai oleh hawa nafsunya untuk mabuk-mabukkan itulah, maka justru ia semakin menjauh dari kenikmatan dan kebahagiaan yang ingin ia cari. Justru ia menggali liang kesengsaraannya sendiri. Betapapun, minuman keras pasti akan merusak jiwa dan badannya sendiri, serta menghalangi kita dari mengingat Allah. Allah berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)
Artinya: Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah: 91)

Hadirin sidang Jum'at yang dimuliakan Allah
Orang-orang pun mencari kebahagiaan melalui berbagai cara. Bagi sebagian orang, mereka rela menghabiskan waktu, pikiran, tenaga, dan harta untuk mencari perempuan yang cantik atau lelaki yang tampan sebagai pasangan hidupnya. Seolah kecantikan atau ketampanan merupakan salah satu ukuran kebahagiaan dan kenikmatan bagi mereka. Mereka mengira bahwa jika mereka telah mendapatkan pasangan hidup yang cantik atau tampan, maka tentu mereka akan senang dan bahagia. Tapi ternyata setelah mereka mampu mendapatkan pasangan yang cantik atau ganteng, ternyata sering kali bukan kebahagiaan dan kesenangan yang mereka peroleh. Yang mereka peroleh justru prahara rumah tangga berkepanjangan yang berujung kepada perceraian. Rasa sakit hati dan penderitaan justru melingkup jiwa mereka. Padahal yang sebenarnya yang perlu dicari adalah kesalehan pribadi, bukan cantik atau gantengnya seseorang. Dalam hal ini, Nabi Muhammad bersabda:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ (رواه مسلم و النسائي و أحمد)
Artinya: Dunia adalah tempat untuk bersenang-senang. Dan sebaik-baik tempat bersenang-senang adalah perempuan yang salehah. (H.R. Muslim, Nasai, dan Ahmad)

Hadirin sidang Jum'at yang dimuliakan Allah
Ada juga sebagian orang yang menganggap bahwa kekayaan itulah yang akan membuat hidup mereka senang dan bahagia. Tak ayal, mereka pun berlomba dan bekerja keras untuk memperoleh harta sebanyak-banyaknya. Mereka mengira, jika sudah kaya raya, dan segala kebutuhan terpenuhi, pastilah mereka akan senang bahagia. Tapi yang sering kali terjadi justru sebaliknya. Saat mereka berlimpah kekayaan, saat itu pula derita demi derita datang menghampiri. Mereka justru disibukkan dengan berbagai cara agar harta tetap mereka miliki dan tidak hilang, sehingga mereka terus diliputi rasa gelisah dan khawatir. Tidur pun tak nyenyak dan hidup tak tenang. Saat sebagian hartanya diambil oleh Allah, baik lewat perampokan, pencurian, penipuan, bencana alam, dan sebagainya, mereka pun dirundung kesedihan.
Padahal kita hanyalah dititipi oleh Allah untuk mengelola harta tersebut dengan sebaik-baiknya demi kebaikan dan mensyukurinya. Sebenarnya secara hakiki, kita tidak pernah bisa memiliki harta. Jangankan harta yang sekarang ada pada kita, seluruh alam semesta dan segala isinya adalah milik Allah semata. Allah berfirman:
وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الْأُمُورُ(ال عمران: 109 )
Artinya: Kepunyaan Allahlah segala yang ada di langit dan di bumi; dan kepada Allahlah dikembalikan segala urusan. (QS. Ali Imran: 109)

Ada juga sebagian orang yang mengira bahwa jika nafsu berahinya dilampiaskan dengan banyak perempuan cantik, maka saat itulah mereka memperoleh kenikmatan dan kebahagiaan. Namun justru kebahagiaan yang dicari seolah tak jua datang menghampiri, karena kepuasan berahi tidak akan pernah ada habisnya. Setiap kali nafsu berahinya dituruti, maka nafsu itu terus meminta untuk dituruti dan ditambahi, sehingga akhirnya justru memasung jiwanya. Ia akan terus mencari cara memuaskan hawa nafsunya sehingga menjadi lingkaran setan yang tak berujung. Padahal hawa nafsu akan cenderung menjerumuskan diri kita ke dalam kejahatan, kecuali jika kita mampu mengendalikannya. Allah berfirman:
إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي (يوسف: 53)
Artinya: Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. (QS. Yusuf: 53)

Ada juga yang menganggap bahwa kebahagiaan dan kesenangannya adalah dengan menduduki jabatan atau kekuasaan. Ia mengira bahwa jika suatu jabatan ia peroleh, maka ia pun akan senang dan bahagia. Namun justru kebahagiaan yang dicari justru menjadi keresahan yang tak bertepi. Setiap kali suatu jabatan ia peroleh, ia pun hendak mencari lagi jabatan yang lebih tinggi dan lebih luas. Sehingga akhirnya pencarian jabatan itu terus-menerus menghantui jiwanya. Dan ketika suatu jabatan hilang dari tangannya, ia pun diperangkap oleh kesedihan dan keresahan yang tak berkesudahan. Padahal hanya Allah yang sebenarnya Penguasa dan Pemilik kekuasaan seutuhnya. Dialah yang memberi dan mencabut kekuasaan pada makhluk-Nya. Dalam hal ini, Allah berfirman:
قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (ال عمران: 26)

Artinya: Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Ali Imran: 26)

Hadirin sidang Jum'at yang dimuliakan Allah
Sebagaimana dikatakan Al-Ghazali dalam Kimia Kebahagiaan, kebahagiaan yang sesungguhnya dan yang tertinggi adalah pertemuan dengan Allah dan bisa menatap wajah-Nya. Hal itu karena Allah adalah pencipta setiap kenikmatan dan kebahagiaan yang ada di alam semesta ini. Sementara setiap kenikmatan dan kebahagiaan yang bersumber pada hal-hal yang bersifat lahiriah, tidaklah akan kekal. Kebahagiaan dan kenikmatan demikian biasanya akan sirna seiring dengan perjalanan waktu. Ia akan berujung pada kebosanan dan kegelisahan. Sementara kebahagiaan pertemuan dengan Allah adalah sesuatu yang bersifat batiniah. Ia tidak akan sirna begitu saja. Ia tidak akan dihinggapi oleh rasa bosan.
Karena itulah, jangan terperangkap dalam pencarian yang tak berujung. Saat kita terus berupaya mengejar kesenangan duniawi, maka sebenarnya kita seolah hendak meminum air samudra. Nabi Isa a.s. bersabda: “Pencinta dunia ini seperti seseorang yang minum air laut; makin banyak minum, makin hauslah ia sampai akhirnya mati akibat kehausan yang tak terpuasi.”
Akhirnya, marilah kita terus bertakwa dan meningkatkan kualitas ketakwaan dan keimanan. Karena dengan meningkatnya kualitas ketakwaan dan keimanan kita, maka pada saat itu pula kebahagiaan hidup semakin banyak kita raih.

بارك الله لي و لكم بالآيات و الذكر الحكيم و تقبل مني و منكم تلاوته انه هو السميع العليم. و قل رب اغفر و ارحم و أنت خير الراحمين.
ooOoo
الحمد لله الذي هدانا لهذا وما كنا لنهتدي لو لا أن هدانا الله. أشهد أن لا اله إلا الله وحده لا شريك له. و أشهد أن محمدا عبده و رسوله لا نبي بعده .فيا عباد الله اتقوا الله حق تقاته و لا تموتن إلا و أنتم مسلمون. قال الله تعال في كتابه الكريم: إن الله و ملائكته يصلون على النبي. يا أيها الذين أمنوا صلوا عليه و سلموا تسليما. اللهم صل على سيدنا محمد و على آل سيدنا محمد كما صليت على سيدنا إبراهيم و على آل إبراهيم. اللهم اغفر للمسلمين و المسلمات و المؤمنين و المؤمنات الأحياء منهم و الأموات. ربنا اغفر لنا و لإخواننا الذين سبقونا بالإيمان و لا تجعل في قلوبنا غلا للذين امنوا ربنا إنك رؤف رحيم. رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا في ابتغاء فضلك. اللهم أرنا الحق حقا و ارزقنا اتباعه و ارنا الباطل باطلا و ارزقنا اجنتابه. رَبِّنا أَوْزِعْنِا أَنْ نشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَينا وَعَلَى وَالِدَينا وَأَنْ نَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَدْخِلْنِا بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ. اللهم افتح مسامع قلوبنا لذكرك و ارزقنا طاعتك و طاعة رسولك و عملا بكتابك. اللهم إنا نعوذبك من قلوب لا تخشع و من دعاء لا يسمع و من نفوس لا تشبع و من علم لا ينفع. اللهم انصر من نصر الدين و اخذل من خذل المسلمين. ربنا آتنا في الدنيا حسنة و في الآخرة حسنة و قنا عذاب النار. سبحانك ربك رب العزة عما يصفون و سلام على المرسلين و الحمد لله رب العالمين.
Baca selanjutnya..