Selasa, 16 Desember 2008

Pengemis Mau Poligami

Suatu hari usai Shalat Jum'at, di bulan Oktober 2008, ketika tengah memeriksa berkas-berkas di kantor, saya kedatangan sepasang lelaki perempuan yang sudah separuh baya. Sang laki-laki berbadan kurus dengan peci lusuh. Kaki dan tanggannya yang sebelah kanan (maaf) lebih kecil dan agak bengkok sehingga kalau jalan agak terpincang-pincang. Sedangkan si perempuan berperawakan agak gemuk dengan kulit kehitaman.
Usai menjawab salam, saya persilahkan kedua orang itu untuk duduk di ruang tamu kantor. Sementara dua orang tukang ojek yang mengantar mereka berdua duduk di bangku depan kantor.
Ketika kutanya asal mereka, keduanya mengaku berasal dari sebuah desa di kecamatan lain, namun masih termasuk wilayah Indramayu. Singkat cerita, si lelaki paruh baya itu hendak menikah dengan perempuan yang saat itu duduk di sampingnya. Karena hendak menikah, saya pun menanyakan surat-surat kelengkapan administrasinya. Ternyata tidak ada! Saya juga menanyakan mana walinya. Lagi-lagi tidak ada!
"Pak, kalau mau menikah resmi, silahkan dilengkapi surat-suratnya, dari desa dan KUA Kecamatan tempat Bapak tinggal. Terus perempuan juga harus ada walinya! Menikah itu bukan seperti orang mau beli kue di pasar. Kalau sudah pengen, langsung aja. Tidak memakai syarat macem-macem." ujarku dengan menahan gondok di hati.
Setelah saya korek sedemikian rupa, sang lelaki itu mengaku seorang pengemis dan masih memiliki istri. Lho, hebat kan? Pengemis saja mau poligami! Pendapatannya sehari-hari rata-rata 50 ribu.
Setelah ngobrol macam-macam, akhirnya kedua orang itu pun pulang ke desanya. Tentu saja, saya tidak bersedia menikahkan kedua orang itu. Sepulangnya tamu, saya jadi tercenung. Betapa institusi pernikahan sedemikian rupa dibuat rendah. Tanpa surat keterangan asal-usul, tanpa adanya wali, tanpa ada izin poligami, tanpa keterangan status, seenaknya saja orang mau menikah. Sungguh fenomena yang membuat hatiku pilu.
Memang menikah adalah sunnah Nabi Muhammad. Tapi tentu saja, pernikahan juga harus sesuai dengan aturan dan persyaratan yang ada.

Posting Komentar